Rabu, 17 September 2014

BPJS-Kesehatan

    
 

 















     

     Mulai tanggal  1 Januari 2019,menargetkan seluruh penduduk Indonesia memiliki jaminan kesehatan nasional untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang handal, unggul dan terpercaya.
Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi :
A.      Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
1.       Administrasi pelayanan
2.        Pelayanan promotif dan preventif
3.       Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
4.       Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
5.        Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
6.       Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
7.       Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
8.       Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi
B.      Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
1.       Rawat jalan, meliputi:
a)      Administrasi pelayanan
b)      Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter  spesialis dan sub spesialis
c)       Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
d)      Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
e)      Pelayanan alat kesehatan implant
f)       Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi  medis
g)      Rehabilitasi medis
h)      Pelayanan darah
i)        Peayanan kedokteran forensik
j)        Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
2.       Rawat Inap yang meliputi:
a)      Perawatan inap non intensif
b)       Perawatan inap di ruang intensif
c)       Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri

    Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Online
Hal-hal yg harus dipersiapkan sebelum Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Online :
1. Kartu Tanda Penduduk
2. Kartu Keluarga
3. Kartu NPWP
4. Alamat E-mail dan No. HP yg bisa dihubungi
5. Nomor Rekening Penanggung yang digunakan untuk pembayaran Iuran
Calon Peserta mengisi Isian secara lengkap (Nama, Tgl. Lahir, Alamat, Email dll)
Besaran Iuran adalah sesuai dengan Kelas Perawatan yg anda pilih
-KELAS III = Rp. 25.500/Bulan
-KELAS II = Rp. 42.500/Bulan
-KELAS I = Rp. 59.500/Bulan
Setelah menyimpan Data, Sistem akan mengirimkan Email Notifikasi Nomor Registrasi ke Alamat Email sesuai dengan yang diisikan oleh Calon Peserta
Agar e-ID dapat digunakan / aktif, Calon Peserta agar melakukan pembayaran di Bank.
Pembayaran Iuran harus dilakukan tidak melewati 24 Jam sejak Pendaftaran.
Setelah Calon Peserta melakukan pembayaran di Bank, maka peserta dapat mencetak e-ID dengan link yang terdapat pada Email Notifikasi.
   Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Offline(manual)
  "FORMULIR PENDAFTARAN BISA DIAMBIL DI KANTOR DESA SETEMPAT"
kemudian menyerahkan berkasnya di :
Ä  KC SURAKARTA               Jl. KH Agus Salim no.2 Surakarta, Telp : (0271) 722593, Hotline Services : 0815 6579754     
*untuk Kota Surakarta, KAB. KARANGANYAR, KAB. SRAGEN, KAB. WONOGIRI, KAB. SUKOHARJO

Ä  KLO Kab. Sragen              Jl. Raya Sukowati, Wilangsari, Sragen