Sekretaris Desa Jati dijabat oleh Bp. WIGIYONO. beliau termasuk Sekretaris Desa
yang sudah diangkat sebagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS).
Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berkedudukan sebagai unsur staf dan unsur pelaksana Kepala Desa.
Maka tugas Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
2. Mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina kepala urusan
3. Membantu pelayanan ketatausahaan kepada Kepala Desa
4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretaris Desa memepunyai fungsi sebagai berikut :
1. Pelaksanaan urusan surat-menyurat, kearsipan dan pelaporan
2. Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa
3. Pelaksanaan pelayanan kepada kemasyarakatan
4. Penyiapan program kerja tahunan dan pelaporannya.