Tugas Sekretaris Desa

 

Sekretaris Desa Jati dijabat oleh Bp. WIGIYONO. beliau termasuk Sekretaris Desa

yang sudah diangkat sebagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

 

Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berkedudukan sebagai unsur staf dan unsur pelaksana Kepala Desa. 

Maka tugas Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebagai berikut:

 

1.             Menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan

2.             Mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina kepala urusan

3.             Membantu pelayanan ketatausahaan kepada Kepala Desa

4.             Melaksanakan tugas-tugas  lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,  Sekretaris Desa memepunyai fungsi sebagai berikut :

 

1.             Pelaksanaan urusan surat-menyurat, kearsipan dan pelaporan

2.             Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa

3.             Pelaksanaan pelayanan kepada kemasyarakatan

4.             Penyiapan   program kerja tahunan dan pelaporannya.