Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) :
1. Mengisi blangko permohonan yang diketahui Lurah dan Camat.
2. Gambar rencana lengkap rangkap 2 (dua).
3. FotoCopy Sertifikat / surat keterangan status tanah dari pejabat yang berwenang.
4. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga dari bangunan bertingkat / bangunan usaha.
5. Foto copy ijin lokasi untuk penggunaan lahan lebih dari 1 hektare.
6. Fotocopy KTP/Akta pendirian bagi perusahaan yang berbadan hukum.
7. Fotocopy pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.