Syarat Pembuatan S.Pengantar IMB

Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) :

1.       Mengisi blangko permohonan  yang diketahui Lurah dan Camat.

2.       Gambar rencana lengkap rangkap 2 (dua).

3.       FotoCopy Sertifikat / surat keterangan status tanah dari pejabat yang berwenang.

4.       Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga dari bangunan bertingkat / bangunan usaha.

5.       Foto copy ijin lokasi  untuk penggunaan lahan lebih dari 1 hektare.

6.       Fotocopy KTP/Akta pendirian bagi perusahaan yang berbadan hukum.

7.       Fotocopy pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.