Persyaratan penerbitan SKCK baru :
1. Surat Pengantar dari Kelurahan /desa setempat.
2. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
4. Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 5 Lembar.
5. Rekomendasi dari Polsek setempat untuk persyaratan menjadi TNI / POLRI dan PNS.
Persyaratan penerbitan perpanjangan SKCK :
1. SKCK yang sudah tidak berlaku diserahkan kembali ke Polres.
2. Pas berwarna Foto 4x6 sebanyak 3 lembar.
Langkah – langkah pengurusan SKCK :
1. Menerima berkas permohonan penerbitan SKCK dari Pemohon.
2. Meneliti kelangkapan dan keabsahan berkas permohonan SKSK dari pemohon.
3. Memberikan penjelasan pada pemohon bila berkas permohonan belum lengkap dan kepada pemohon diminta untuk melengkapinya.
4. Memberikan blanko pernyataan dan blanko sidik jari untuk diisi oleh pemohon.
5. Meneliti kelengkapan data isian dan memeberikan penjelasan kepada pemohon bila kurang lengkap dan agar melengkapinya.
6. Memintaka rumus sidik jari pemohon kepada Unit Identifikasi.
7. Melakukan pencatatan pada buku agenda pengeluaran SKCK dan Pengetikan SKCK pemohon.
8. Mengajukan kepada Kasat Intelkam untuk ditanda tangani
9. Menyelasaikan administrasi lain seperti penempelan foto, pemberian cap dinas dan tanda tangan pemohon.