Persyaratan Membuat S.Pengantar Akte Kelahiran meliputi :
1. Pengantar RT (Rukun Tetangga)
2. Foto Copy KTP Ayah dan Ibu sebanyak 2 lembar
3. Foto Copy Surat Nikah sebanyak 2 lembar / Keterangan
Nikah Orang Tua
4. Foto Copy Keterangan Lahir dari Bidan / RSU sebanyak 2 lembar
5. Foto Copy Kartu Keluarga
6. Surat Kesaksian jika Keterangan Bidan / RSU tidak ada