Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat

Urusan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Desa di bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial;

Dalam melaksanakan tugas, Urusan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:

1.       Pengumpul, pengolah dan pengevaluasi data di bidang agama, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial;

2.       Pengumpul bahan dan penyiap bahan dalam bimbingan dan pembinaan di bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial masyarakat;

3.       Pengumpul dan pelaksana penyaluran bantuan terhadap korban bencana alam;

4.       Pemberi pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan, fasilitas di bidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial;

5.       Pengolah dan pembina dalam kegiatan pengumpul zakat, fitrah, infaq dan shodaqoh;

6.       Pengumpul bahan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat di bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial;

7.       Pengolah dalam membantu dan menjaga kelestarian adat istiadat yang tumbuh dan berkembang di Desa;

8.       Pengumpul bahan dan penyusun laporan di bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial;

9.       Pencatat data dan pengolah data Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR);

10.   Pengumpul bahan/data dalam pelaksanaan bimbingan kegiatan pembinaan kesejahteraan keluarga, kepemudaan dan organisasi kemasyarakatan lainnya;

11.   Pelaksana dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan;