Tugas Pokok Kepala Keuangan meliputi:
1. Melaksanakan kegiatan pencatatan
mengenai penghasilan kepala desa dan perangkat desa yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Mengumpulkan dan menganalisa data
sumber penghasilan desa yang baru untuk dikembangkan.
3. Melakukan kegiatan administrasi
pajak yang dikelola oleh desa (pajak radio, IPEDA/PBB) dan membantu kegiatan
pencatatan pajak rumah tangga serta pajak lainnya.
4. Melakukan kegiatan administrasi
keuangan desa (Anggaran Penerimaan Pengeluaran Keuangan Desa) baik rutin maupun
pembangunan.
5. Melaksanakan tugas lain
yangdiberikan oleh sekretaris desa.