Kepala Urusan Keuangan

 

 

Tugas Pokok Kepala Keuangan meliputi:

1.       Melaksanakan kegiatan pencatatan mengenai penghasilan kepala desa dan perangkat desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.       Mengumpulkan dan menganalisa data sumber penghasilan desa yang baru untuk dikembangkan.

3.       Melakukan kegiatan administrasi pajak yang dikelola oleh desa (pajak radio, IPEDA/PBB) dan membantu kegiatan pencatatan pajak rumah tangga serta pajak lainnya.

4.       Melakukan kegiatan administrasi keuangan desa (Anggaran Penerimaan Pengeluaran Keuangan Desa) baik rutin maupun pembangunan.

5.       Melaksanakan tugas lain yangdiberikan oleh sekretaris desa.