Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan atau
PNPM-Perdesaan atau Rural PNPM) merupakan salah satu program pemberdayaan
masyarakat yang mendukung PNPM Mandiri yang wilayah kerja dan target
sasarannya adalah masyarakat perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi
sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang
telah dilaksanakan sejak 1998-2007.
Program
pemberdayaan masyarakat ini dapat dikatakan sebagai program pemberdayaan
masyarakat terbesar di tanah air, bahkan terbesar di dunia. Dalam
pelaksanaannya, program ini memprioritaskan kegiatan bidang infrastruktur desa,
pengelolaan dana bergulir bagi kelompok perempuan, kegiatan pendidikan dan
kesehatan bagi masyarakat di wilayah perdesaan. Program ini terdiri dari tiga
komponen utama, yaitu :
Ä
Dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat) untuk kegiatan
pembangunan.
Ä
Dana Operasional Kegiatan (DOK) untuk kegiatan perencanaan
pembangunan partisipatif dan kegiatan pelatihan masyarakat (capacity building)
Ä
Pendampingan masyarakat yang dilakukan oleh para fasilitator
pemberdayaan, fasilitator teknik dan fasilitator keuangan.
Dalam PNPM
Mandiri Perdesaan, seluruh anggota masyarakat didorong untuk terlibat dalam
setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan,
pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan
paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan
pelestariannya.
Pelaksanaan PNPM
Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa (PMD), Departemen/Kementrian Dalam Negeri. Program ini didukung dengan
pembiayaan yang bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), apartisipasi
dari CSR (Corporante Social Responcibility) dan dari dana hibah serta pinjaman
dari sejumlah lembaga dan negara pemberi bantuan dibawah koordinasi Bank Dunia.