Kepala Urusan Pembangunan

 

Tugas pokok Kepala Urusan Pembangunan :

1.       Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data dibidang ekonomi dan pembangunan

2.       Mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan serta koordinasi kegiatan dibidang ekonomidan pembangunan

3.       Melakukan administrasi dan membantu pelaksanaan pelayanan dibidang tera ulaang, prmohonan izin usaha, izin bangunan dan lain-lain

4.        Menghimpun data potensi didesanya serta menganalisadan mmelihara untuk dikembangkan

5.        Melakukanadministrasi hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan dan hasil pembangunan lainnya

6.       Melakukan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk pembuatan daftar usulan rencana dan proyek, daftar usulan kegiatan, daftar isian proyek maupun daftar isian kegiatan

7.       Membantu pelaksanaan kegiatan tknis organisasi dan administrasi lembaga pembrdayaan masyarakat desa maupun lembaga-lembaga dibidang pertanian, perindustrian dan pembangunan lainnya

8.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa