Tugas pokok Kepala Urusan Pembangunan
:
1. Mengumpulkan, mengolah
dan menyiapkan data dibidang ekonomi dan pembangunan
2. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan
dan pengembangan serta koordinasi kegiatan dibidang ekonomidan pembangunan
3. Melakukan administrasi
dan membantu pelaksanaan pelayanan dibidang tera ulaang,
prmohonan izin usaha, izin bangunan
dan lain-lain
4. Menghimpun
data potensi didesanya serta menganalisadan mmelihara untuk dikembangkan
5. Melakukanadministrasi
hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan dan hasil pembangunan lainnya
6. Melakukan administrasi
dan mempersiapkan bahan untuk pembuatan
daftar usulan rencana dan proyek,
daftar usulan kegiatan, daftar isian proyek maupun
daftar isian kegiatan
7. Membantu pelaksanaan
kegiatan tknis organisasi dan administrasi lembaga pembrdayaan masyarakat desa maupun lembaga-lembaga
dibidang pertanian, perindustrian dan pembangunan lainnya
8. Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh kepala desa