Kaur Umum Desa Jati dijabat oleh Bp. WIDODO.
beliau termasuk Sekretaris Desa
yang sudah diangkat sebagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS).
Kepala urusan Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf d, mempunyai tugas membantu Kepala Desa menyusun
rencana, pelakasaan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaa bidang umum.
Dalam melaksanakan tugas Kaur Umum
mempunyai fungsi :
- Penyusunan
Program dan rencana kegiatan pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan urusan umum meliputi :
Ketatausahaan, Perangkat
Desa, Perlengkapan dan Rumah Tangga Desa.
- Penyusunan
program dan rencana kegiatan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan urusan umum.
- Penyusunan
data dan laopran penyelenggaraan urusan umum.
- Pelaporan
monitoring dan evaluasi
penyelenggaraan urusan
umum.
-
Penjabaran tugas pokok adalah sebagai
berikut :
- Melakukan
kegiatan penatausahaan
arsip kantor
desa.
- Melakukan
urusan surat
menyurat.
- Melakukan
inventaris dan pengelolaan inventaris desa.
- Melakukan
urusan pemeliharaan saranan kantor
desa.
- Mempersiapkan
rapat - rapat dinas dan
upacara resmi di desa.
- Melaksakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.