Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587), untuk tugas dan wewenang kepala desa terdapat pada pasal 5 Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas, kepala desa mempunyai wewenang, sebagai berikut:
1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
2. Mengajukanrancangan Peraturan BPD.
3. Menyusun dan Mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
4. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD.
5. Membina kehidupan masyarakat Desa.
6. Membina perekonomian Desa.
7. Mengkoordinasikan Pembangunan desa secara partisipatif.
8. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menujuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Sementara itu, untuk kewajiban kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenang terdapat pada pasal 6, antara lain:
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan dan mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
4. Melakasanakan kehidupan demokrasi.
5. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, koropsi dan nepotisme.
6. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
7. Mentaati dan menegakkan seluruh Peraturan perundang-undangan.
8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang baik.
9. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
10. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
11. Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa.
12. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa.
13. Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat.
14. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa.
15. Mengembangkan potensi seumberdaya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Selain kewajiban sebagaimana diuraikan di atas, kepala desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati/walikota, memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.