SRAGEN
– Setiap desa di Kabupaten Sragen yang berjumlah 196 desa bakal mendapatkan
bantuan dana percepatan pembangunan desa dari Pemerintah Kabupaten Sragen.
Dana dimaksud bertujuan untuk mempercepat pembangunan jalan-jalan yang
menjadi kewenangan desa. Melalui program Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Desa (PPID) setiap desa akan mendapatkan dana sebesar Rp. 150 juta.
Kepala
Bagian Pemerintah dan Pertanahan Setda Sragen, Bambang Widyatmoko, S.Sos
menjelaskan sebanyak 196 desa saat ini akan mendapat guliran bantuan keuangan
dari pemkab Sragen dengan total anggaran senilai Rp. 29,4 Milyar.
Bantuan
ini lebih tinggi dari tahun lalu, dimana pada tahun lalu setiap desa
mendapatkan dana sebesar Rp. 100 juta per tahun, dan tahun ini naik menjadi Rp.
150 juta. “Bantuan untuk Desa-desa ini lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya”
jelas Bambang.
Dikatakan
oleh Bambang mengenai pencairan bantuan keuangan tersebut dilaksanakan secara
normatif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mengenai kapan dana tersebut
cair, akan mengacu pada peraturan yang berlaku.
Jadi
akan dilaksanakan sebagaimana peraturan daerah yang telah disahkan oleh
Gubernur Jawa Tengah. Segera setelah aturan tersebut disahkan, setiap desa
minimal per desa mengajukan dengan dilengkapi admisnitrastif yang lengkap dan
tepat. Setelah melengkapi dokumen dan mengajukan maka bisa dilakukan pencairan.
(Humas).