Rabu, 17 September 2014

BANTUAN DANA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

SRAGEN – Setiap desa di Kabupaten Sragen yang berjumlah 196 desa bakal mendapatkan bantuan dana percepatan pembangunan desa dari Pemerintah Kabupaten Sragen. Dana dimaksud bertujuan untuk mempercepat pembangunan  jalan-jalan yang menjadi kewenangan desa. Melalui program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Desa (PPID) setiap desa akan mendapatkan dana sebesar Rp. 150 juta.
Kepala Bagian Pemerintah dan Pertanahan Setda Sragen, Bambang Widyatmoko, S.Sos menjelaskan sebanyak 196 desa saat ini akan mendapat guliran bantuan keuangan dari pemkab Sragen dengan total anggaran senilai Rp. 29,4 Milyar.
Bantuan ini lebih tinggi dari tahun lalu, dimana pada tahun lalu setiap desa mendapatkan dana sebesar Rp. 100 juta per tahun, dan tahun ini naik menjadi Rp. 150 juta. “Bantuan untuk Desa-desa ini lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya” jelas Bambang.
Dikatakan oleh Bambang mengenai pencairan bantuan keuangan tersebut dilaksanakan secara normatif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mengenai kapan dana tersebut cair, akan mengacu pada peraturan yang berlaku.
Jadi akan dilaksanakan sebagaimana peraturan daerah yang telah disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah. Segera setelah aturan tersebut disahkan, setiap desa minimal per desa mengajukan dengan dilengkapi admisnitrastif yang lengkap dan tepat. Setelah melengkapi dokumen dan mengajukan maka bisa dilakukan pencairan. (Humas).