Persyaratan Membuat S.Pengantar KTP meliputi :
1. Minimal berusia 17 tahun.
2. Pengantar RT dan Photo 2 x 3 sebanyak 4 lembar.
3. Fotocopy KK sebanyak 1 lembar Mengisi Blanko (formulir) F1-07 Biaya
Rp.1000-.
Persyaratan Membuat S.Pengantar KK ( Kartu Keluarga) meliputi :
1. Pengantar RT dan Photo 2 x 3 Sebanyak 2 Lembar.
2. Surat Pindah dari Kantor Catatan Sipil Daerah Asal Surat Jaminan
Tempat Tinggal dengan Melampirkan Fotocopy KTP dan KK yang Menjamin Surat
Pernyataan Telah Bekerja (Apabila Diperlukan).
3. Mengisi Blanko F1 – 01, F1 – 06, dan F1 – 07.
4. Fotocopy Akta Nikah / Surat Keterangan Nikah (Apabila Diperlukan).
5. Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir (Apabila Diperlukan).
6. Fotocopy Ijasah Terakhir (Apabila Diperlukan) Fotocopy Pasport (Apabila
Diperlukan).
7. Data Pendukung Lainnya.