Syarat Pembuatan S.Pengantar KTP dan KK

Persyaratan Membuat S.Pengantar KTP meliputi :


1.  Minimal berusia 17 tahun.
2.  Pengantar RT dan Photo 2 x 3 sebanyak 4 lembar.
3.  Fotocopy KK sebanyak 1 lembar Mengisi Blanko (formulir) F1-07 Biaya Rp.1000-.

 Persyaratan Membuat S.Pengantar KK ( Kartu Keluarga) meliputi :


1.  Pengantar RT dan Photo 2 x 3 Sebanyak 2 Lembar.
2.  Surat Pindah dari Kantor Catatan Sipil Daerah Asal Surat Jaminan Tempat Tinggal dengan Melampirkan Fotocopy KTP dan KK yang Menjamin Surat Pernyataan Telah Bekerja (Apabila Diperlukan).
3.  Mengisi Blanko F1 – 01, F1 – 06, dan F1 – 07.
4.  Fotocopy Akta Nikah / Surat Keterangan Nikah (Apabila Diperlukan).
5.  Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir (Apabila Diperlukan).
6.  Fotocopy Ijasah Terakhir (Apabila Diperlukan) Fotocopy Pasport (Apabila Diperlukan).
7.  Data Pendukung Lainnya.